Pengertian Muhasabah
Secara
etimologis Muhasabah adalah bentuk
mashdar (bentuk dasar)
dari kata hasaba-yuhasibu yang kata dasarnya hasaba-yahsibu atau
yahsubu yang berarti menghitung.
Sedangkan dalam kamus Arab-Indonesia Muhasabah ialah
perhitungan, atau introspeksi.
Muhasabah ialah introspeksi, mawas, atau meneliti diri. Yakni
menghitung-hitung perbuatan pada tiap tahun, tiap bulan, tiap hari, bahkan
setiap saat.
Oleh karena itu Muhasabah tidak
harus dilakukan pada akhir
tahun atau akhir bulan.
Namun perlu juga dilakukan setiap hari, bahkan
setiap saat.
Muhasabah
juga dapat diartikan meyakini bahwa Allah mengetahui segala pikiran, perbuatan,
dan rahasia dalam hati yang membuat seseorang menjadi hormat, takut dan tunduk
kepada Allah.
Konsep Muhasabah,
dalam al-Qur‟an terdapat dalam Surat (Al-Hasyr: 18).
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan
hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah
diperbuatnya untuk esok (hari akhirat). (QS.
Al-Hasyr: 18).”
Orang
yang melakukan muhasabah diharapkan mampu untuk berubah menjadi yang lebih
baik, namun tidak semua orang mampu melakukannya. Meskipun tidak mudah tetapi
tetap harus dilakukan agar batin kita tidak terlanjur rusak dan semakin parah.
Mengenai
Muhasabah ini terdapat juga dalam hadist Rasululllah
SAW, sebagaimana sabda beliau berikut:
Dari Syadad bin Aus ra., Rasulullah saw bersabda: “Orang
yang pandai adalah yang menghisab (mengevaluasi) dirinya sendiri serta beramal
untuk kehidupan sesudah kematian. Sedangkan orang yang lemah adalah dirinya
mengikuti hawa nafsunya serta berangan-angan terhadap Allah swt. (HR. Imam
Tirmidzi).
Dalam hadist
yang lainnya disebutkan yang Artinya:
“Diriwayatkan
dari Umar bin Khattab, Nabi bersabda: Hisablah
dirimu sebelum kamu dihisab, dan hiasilah dirimu sekalian
(dengan amal shaleh), karena adanya sesuatu yang lebih luas dan besar, dan
sesuatu yang meringankan hisab di hari kiamat yaitu
orang-orang yang berMuhasabah atas dirinya ketika didunia.
(H.R. Tirmidzi).”
Dari
Umar r.a. bahwa ia memukul kedua kakinya dengan cemeti apabila malam telah
larut seraya berkata kepada dirinya apakah yang telah kamu perbuat hari ini,
dari Maimun bin Mahran bahwa ia berkata yang artinya:
“seorang
hamba tidak termasuk golongan muttaqin sehingga ia menghisab dirinya sendiri
lebih keras ketimbang muhasabahnya terhadap mitra usahanya: sedang dua orang
mitra usaha saling muhasabah setelah bekerja.”
Hukum bermuhasabah
Berdasarkan ijmak
(kesepakatan para ulama) Muhasabah hukumnya wajib. Faktor utama
yang menyebabkan seseorang mau melakukan Muhasabah adalah
keimanan dan
keyakinan bahwa Allah akan menghitung
amal semua hamba-Nya.
Jika
amalannya baik, maka Allah akan memberikan balasan yang
baik pula. Sebaliknya jika amalannya buruk, maka ia akan mendapatkan
balasan yang buruk pula.
Kritik diri itu adalah seperti
lampu di dalam hati orang
beriman dan pemberi peringatan dan nasihat dalam kesadarannya.
Melaluinya, setiap orang yang beriman membedakan antara yang baik
dengan yang buruk, mana yang indah dan mana yang jelek, dan mana yang di ridhai Allah dan mana yang dimurkai-Nya, dan dengan bimbingan Muhasabah ini bisa mengatasi semua rintangan.
Dampak negatif meninggalkan sikap muhasabah
Sudah begitu jelas
bahwa menghisab diri
merupakan sesuatu yang amat penting. Karena itu, bila
meninggalkannya, akan timbul bahaya yang sangat
besar. Paling tidak, ada
empat akibat negatif bila
seseorang tidak melakukan Muhasabah
antara lain yaitu:
a.
Menutup Mata dari Berbagai Akibat
Kesalahan dan dosa
yang dilakukan manusia
tentu ada akibatnya, baik di dunia
maupun di akhirat.
Manakala seseorang melakukan
Muhasabah, dia menjadi tahu
akan akibat-akibat tersebut dan
tidak mau melakukan
dosa atau kesalahan,
dengan sebab mengetahui dan
menyadari akibat itu.
Namun, orang yang
tidak melakukan Muhasabah
akan menutup mata dari berbagai
akibat perbuatan yang
buruk, baik akibat
yang menimpa diri dan
keluarganya maupun akibat yang menimpa
orang lain.
b.
Larut dalam Keadaan
Efek berikutnya dari
tidak melakukan Muhasabah adalah seseorang akan
larut dalam keadaan, sehingga
dia dikendalikan oleh keadaan, bukan
pengendalian keadaan.
Orang yang larut
dalam keadaan juga akan menjadi
orang yang lupa
diri di kala
senang dan putus asa di kala
susah.
c.
Mengandalkan Ampunan Allah
Setiap orang yang
berdosa memang mengharapkan
ampunan dari Allah swt. Tapi, bagi orang yang tidak melakukan Muhasabah,
dia akan mengandalkan ampunan
dari Allah swt itu
tanpa bertobat terlebih dahulu.
Sebab, tidak mungkin
Allah akan mengampuni seseorang tanpa
tobat dan tidak
mungkin seseorang bertobat
yang sesungguhnya tanpa Muhasabah, karena tobat itu harus
disertai dengan menyadari kesalahan,
menyesalinya, dan tidak
akan mengulanginya lagi.
d.
Mudah Melakukan Dosa
Tidak melakukan Muhasabah juga
kan membuat seseorang mudah melakukan
dosa dan menyepelekannya. Ini
merupakan rangkaian
persoalan diatas, karena
dianggap tidak berbahaya,
tidak ada resiko dan akibat dari dosa yang dilakukan.
Oleh sebab itu, orang yang tidak
melakukan Muhasabah
akan dengan mudah melakukan dosa. Bahkan,
meskipun dia tahu
perbuatan tersebut dosa,
dia akan menganggap enteng.
Sementara bagi orang
yang berMuhasabah,
sekecil apapun dosa
yang dilakukan, dia
akan menyelesaikannya dengan
penyesalan yang sangat mendalam.
Keutamaan Muhasabah
Keutamaan
muhasabah antara lain yaitu:
a.
Kritik diri (Muhasabah) bisa menarik kasih dan pertolongan Allah
SWT.
b.
Memampukan seseorang untuk memperdalam iman dan
penghambaannya, berhasil dalam menjalankan ajaran islam, dan meraih kedekatan
dengan Allah dan kebahagiaan abadi.
c. Muhasabah dapat mencegah seorang hamba jatuh ke jurang
keputusasaan dan kesombongan atau ujub dalam beribadah, serta
menjadikannya selamat di hari kemudian.
d. Muhasabah dapat
membuka pintu
menuju ketenangan dan kedamaian
spiritual, dan juga menyebabkan seseorang takut kepada Allah dan
siksaan-Nya. Muhasabah juga dapat
membangkitkan kedamaian dan ketakutan
di dalam hati manusia.
Referensi:
Asad M.
Al kali, Kamus Indonesia-Arab, (Jakarta: Bulan Bintang, 1989).
Ahmad
Warson Munawir, Al-Munawir Kamus Arab-Indonesia, (Yogyakarta: Pondok
Pesantren Al-Munawir, 1984).
Amin
Syukur, Tasawuf Bagi Orang Awam, (Yogyakarta: LPK-2, Suara Merdeka,
2006).
M.
Solihin, Tasawuf Tematik, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2003).
Adzi JW,
Muhasabah Penggugah Jiwa, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2015).
Fathullah
Gulen, Kunci-Kunci Rahasia Sufi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2001).
catatan: Tulisan ini di ambil dari sebagian isi makalah penulis sendiri dengan Muhammad Nur Azmi, pada mata kuliah Tasawuf Amali yang di ampu oleh Bapak
Muhammad Rusydi, M.Ag